Seorang pemuda Adi (18) warga Jalan Gunung Sari Pasar Ikan Kota
Surabaya, digelandang Satuan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)
Polrestabes Surabaya lantaran menyetubuhi gadis dibawah umur. Kelakuan bejat
pelaku, diketahui oleh paman korban saat korban diantarkan pulang oleh pelaku.
Dihadapan Petugas Korsp berseragam coklat, Pelaku yang bekerja
menjaga sebuah Gudang Toko di Kawasan Sidoarjo ini mengaku, dirinya dan Gadis yang
masih duduk dibangku kelas II SMP ini, sebut saja Aisah (13) saling mengenal
dari media sosial Facebook Januari lalu, setelah saling berhubungan melalui
Medsos, Adi menyatakan perasaannya kepada Aisah. "Saya ajak kepacet mas
untuk bilang mau apa nggak pacaran sama saya, dia mau jawab mau," ucap
Adi.
Setelah mereka berpacaran, sepulang dari pacet sekira pukul
23.00 WIB, pada hari yang sama pelaku mengajak korban ke tempatnya bekerja,
sesampainya di Gudang, pelaku membawa masuk Aisah ke dalam gudang dan dikunci
dari dalam. Setelah itu, korban disuruh untuk melepaskan baju kemudian korban
mulai ihik-ihik selama 30 menit.
Dalam melancarkan perbuatannya, Adi juga mengatakan,
mengeluarkan jurus maut yang membuat Aisah klepek-klepek tak berdaya,
"saya akan menikahi kamu kalau sudah lulus nanti," rayunya kepada
korban. Dirinya tidak mengetahui apabila korban ternyata masih dibawah umur,
"Saya ndak tau kalau dia masih dibawa umur, lha tingginya saja melebihi
saya," bantahnya.
Kabag Humas Polrestabes, Kompol Lily Djafar menjelasakan, pelaku
ditangkap oleh Unit PPA karena dilaporkan Paman Korban, pamannya curiga setelah
keponakannya tidak dipulangkan semalaman. "Pamannya curiga, setelah pelaku
memulangkan korban keesokan harinya," jelas Kompol Lily, Selasa (22/3).
Kini pelaku harus mencicipi dinginnya malam tanpa kekasihnya di
balik Jeruji penjara Mapolrestabes Surabaya, dan akan dijerat dengan Pasal 81
dan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengab ancaman
pidana minimal 5 tahun penjara. (Jem)
SUMBER
SUMBER
Tidak ada komentar: