ads


Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5






 Berdalih ingin membalas perlakuan mantan suami yang tak adil dalam nafkahi Rohani dan Jasmani,  Lucky Yulianita Sari (34) warga Perumahan Lembah Harapan Lidah Wetan Block AE-10 Kecamatan Lakarsantri Surabaya, nekat menguras harta milik mantan suaminya yakni Prof. Dr. H Mustadlo, Mpd. 
Dalam melakukan aksinya, ibu satu anak dari pernikahannya dengan dosen salah satu Universitas Negeri Surabaya) ini, dibantu dengan selingkuhannya bernama Eko Wahyudi (22), warga Jalan Lettu Suyitno Mulyo Agung Bojonegoro. 

Lucky mengaku kesal lantaran mantan suaminya itu memberi nafkah tidak sesuai dengan yang dijanjikan, sebelum dirinya menikah, "saya kesal, dari mulai menikah, nafkah tak sesuai dengan yang dijanjikan," aku Lucky, Selasa (29/3).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete mengatakan,  awalnya pelaku Yulianita, menyuruh Eko untuk bekerja sebagai sopir pribadi mantan suaminya, setelah menjadi sopir pribadi kepercayaan Mustadlo, Eko disuruh oleh Lukcky untuk mengambil ATM Bank BTN milik korban, kemudian Eko menyerahkan ATM tersebut kepada pelaku, setelah mendapatkan ATM korban, kemudian pelaku memakainya untuk berbelanja dengan total kurang lebih sebesar Rp 52 Juta.  "Otak pelaku adalah LYS ini, dan yang melakukan adalah EW, keduanya saling bekerja sama menguras isi ATM milik korban untuk berbelanja," terang AKBP Takdir Mattanete.
Dari awal pelaku memang tidak merasa puas dari segi Rohani dan Jasmani, dari nafkah yang diberikan, sampai urusan ranjang. Latar belakang pelaku bertemu dengan korban di sebuah Panti Pijat Eldorado, pelaku yang keseharian sebagai tukang pijat, bertemu dengan Dosen Unesa ini saat Mustadlo pijat ditempat kerjanya. Diangkat dari panti pijat menjadi istri seorang Profesor, tak membuatnya merasa bersyukur malah bekerja sama dengan kekasih gelapnya, "Kamu seharusnya bersyukur dari panti pijat,diangkat menjadi istri seorang Profesor," tanya Takdir pada Yulianita.
Didepan petugas dan awak media, Yilanita mengaku selain kesal uang nafkah yang di janjikan sebelum menikah, dirinya juga mengatakan kurang puas dalam urusan ranjang. "Nafkah yang diberikan masih lebih banyak pas saya kerja di panti pijat, selain itu urusan biologi sayabjuga kurang puas," aku Lucky Yulianita Sari.
Kini kedua pelaku pasangan kekasih ini harus meringkuk kedalam jeruji tahanan penjara Polrestabes Surabaya beserta sejumlah barang bukti yaitu Satu ATM BTN, jam tangan Alexander Cristie, Smartphone merk Sony, perhiasan dan Surat pegadaian. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 tahun," imbuh Takdir. (Jem)
 
 

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top