ads


Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Cinta Ditolak, Sajam bertindak

Mojokerto,  Kasihan benar nasib Sumarya Ulfa (24) warga Perumahan Griya Kharisma Asri, D23, Desa Brangkal, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto. Gadis ini terpaksa dilarikan ke RSI Sakinah, karena mengalami luka parah di bagian pinggangnya setelah diduga dibacok oleh Rio Harmoko (24) warga lingkungan Tropodo, Kel. Meri, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, kemarin (10/3) sore. Motifnya, diduga berlatar-belakang asmara. Kabarnya, cinta pelaku ditolak korban.



Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum kejadian, sekitar pukul 16.00, pelaku memang sudah terlihat riwa-riwi di kawasan Perumahan korban. Karena tak menaruh curiga, warga tak ada yang mempersoalkannya. Namun, mereka langsung kaget begitu mendengar jeritan korban. " Korban saat itu sedang keluar bersama ibunya, begitu ditengah gang, pelaku langsung membacok korban, sepertinya pelaku sudah menunggu kesempatan itu, " tutur warga. Begitu dilihat, ternyata korban sudah tersungkur dengan luka bacok di bagian pinggang kanannya.

               Sontak tanpa dikomando, puluhan warga langsung mengejar pelaku yang kabur ke lahan tebu tak jauh dari perumahan Griya Kharisma Asri. Sebagian dari mereka berusaha menyelamatkan korban ke UGD RSI Sakinah. Luka yang diderita korban cukup parah, karena harus perlu tambahan transfusi darah. " Kami sudah berusaha membantu korban dengan menyediakan darah O, " ungkap Didik Soedarsono, relawan PMI Kab Mojokerto, kemarin.


              Aiptu Usman, Kanit Reskrim Polsek Sooko, kepada Pojok kiri membenarkan, kejadian ini. " Pelaku sudah kita amankan, dan masih dalam pemeriksaan intensif,  " ujarnya. Ditanya motif penganiayaan ini, Usman mengatakan pelaku sakit hati kepada korban karena tidak mau balik berhubungan asmara dengan pelaku. " Sepertinya keduanya dulu pernah menjalin asmara, tapi kini korban tidak mau lagi kembali kepada pelaku, " kata Usman. Guna pengusutan lebih lanjut, kini petugas masih berusaha mencari BB sajam yang digunakan pelaku. " Kami belum menemukan alat yang digunakannya, berupa pedang, pisau atau apa, " pungkasnya. (tri)

Gara- gara Tak Puas Urusan Ranjang, Rondo Semolohe Kuras ATM Dosen Unesa






 Berdalih ingin membalas perlakuan mantan suami yang tak adil dalam nafkahi Rohani dan Jasmani,  Lucky Yulianita Sari (34) warga Perumahan Lembah Harapan Lidah Wetan Block AE-10 Kecamatan Lakarsantri Surabaya, nekat menguras harta milik mantan suaminya yakni Prof. Dr. H Mustadlo, Mpd. 
Dalam melakukan aksinya, ibu satu anak dari pernikahannya dengan dosen salah satu Universitas Negeri Surabaya) ini, dibantu dengan selingkuhannya bernama Eko Wahyudi (22), warga Jalan Lettu Suyitno Mulyo Agung Bojonegoro. 

Lucky mengaku kesal lantaran mantan suaminya itu memberi nafkah tidak sesuai dengan yang dijanjikan, sebelum dirinya menikah, "saya kesal, dari mulai menikah, nafkah tak sesuai dengan yang dijanjikan," aku Lucky, Selasa (29/3).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete mengatakan,  awalnya pelaku Yulianita, menyuruh Eko untuk bekerja sebagai sopir pribadi mantan suaminya, setelah menjadi sopir pribadi kepercayaan Mustadlo, Eko disuruh oleh Lukcky untuk mengambil ATM Bank BTN milik korban, kemudian Eko menyerahkan ATM tersebut kepada pelaku, setelah mendapatkan ATM korban, kemudian pelaku memakainya untuk berbelanja dengan total kurang lebih sebesar Rp 52 Juta.  "Otak pelaku adalah LYS ini, dan yang melakukan adalah EW, keduanya saling bekerja sama menguras isi ATM milik korban untuk berbelanja," terang AKBP Takdir Mattanete.
Dari awal pelaku memang tidak merasa puas dari segi Rohani dan Jasmani, dari nafkah yang diberikan, sampai urusan ranjang. Latar belakang pelaku bertemu dengan korban di sebuah Panti Pijat Eldorado, pelaku yang keseharian sebagai tukang pijat, bertemu dengan Dosen Unesa ini saat Mustadlo pijat ditempat kerjanya. Diangkat dari panti pijat menjadi istri seorang Profesor, tak membuatnya merasa bersyukur malah bekerja sama dengan kekasih gelapnya, "Kamu seharusnya bersyukur dari panti pijat,diangkat menjadi istri seorang Profesor," tanya Takdir pada Yulianita.
Didepan petugas dan awak media, Yilanita mengaku selain kesal uang nafkah yang di janjikan sebelum menikah, dirinya juga mengatakan kurang puas dalam urusan ranjang. "Nafkah yang diberikan masih lebih banyak pas saya kerja di panti pijat, selain itu urusan biologi sayabjuga kurang puas," aku Lucky Yulianita Sari.
Kini kedua pelaku pasangan kekasih ini harus meringkuk kedalam jeruji tahanan penjara Polrestabes Surabaya beserta sejumlah barang bukti yaitu Satu ATM BTN, jam tangan Alexander Cristie, Smartphone merk Sony, perhiasan dan Surat pegadaian. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 tahun," imbuh Takdir. (Jem)
 
 

Cabuli Siswi SMP, Pemuda Gunungsari Diseret Polisi

 Seorang pemuda Adi (18) warga Jalan Gunung Sari Pasar Ikan Kota Surabaya, digelandang Satuan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya lantaran menyetubuhi gadis dibawah umur. Kelakuan bejat pelaku, diketahui oleh paman korban saat korban diantarkan pulang oleh pelaku.
Dihadapan Petugas Korsp berseragam coklat, Pelaku yang bekerja menjaga sebuah Gudang Toko di Kawasan Sidoarjo ini mengaku, dirinya dan Gadis yang masih duduk dibangku kelas II SMP ini, sebut saja Aisah (13) saling mengenal dari media sosial Facebook Januari lalu, setelah saling berhubungan melalui Medsos, Adi menyatakan perasaannya kepada Aisah. "Saya ajak kepacet mas untuk bilang mau apa nggak pacaran sama saya, dia mau jawab mau," ucap Adi.
Setelah mereka berpacaran, sepulang dari pacet sekira pukul 23.00 WIB, pada hari yang sama pelaku mengajak korban ke tempatnya bekerja, sesampainya di Gudang, pelaku membawa masuk Aisah ke dalam gudang dan dikunci dari dalam. Setelah itu, korban disuruh untuk melepaskan baju kemudian korban mulai ihik-ihik selama 30 menit.
Dalam melancarkan perbuatannya, Adi juga mengatakan, mengeluarkan jurus maut yang membuat Aisah klepek-klepek tak berdaya, "saya akan menikahi kamu kalau sudah lulus nanti," rayunya kepada korban. Dirinya tidak mengetahui apabila korban ternyata masih dibawah umur, "Saya ndak tau kalau dia masih dibawa umur, lha tingginya saja melebihi saya," bantahnya.
Kabag Humas Polrestabes, Kompol Lily Djafar menjelasakan, pelaku ditangkap oleh Unit PPA karena dilaporkan Paman Korban, pamannya curiga setelah keponakannya tidak dipulangkan semalaman. "Pamannya curiga, setelah pelaku memulangkan korban keesokan harinya," jelas Kompol Lily, Selasa (22/3).

Kini pelaku harus mencicipi dinginnya malam tanpa kekasihnya di balik Jeruji penjara Mapolrestabes Surabaya, dan akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengab ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. (Jem)
SUMBER

Top