Berdalih ingin membalas perlakuan mantan suami yang tak adil
dalam nafkahi Rohani dan Jasmani, Lucky Yulianita Sari (34) warga
Perumahan Lembah Harapan Lidah Wetan Block AE-10 Kecamatan Lakarsantri
Surabaya, nekat menguras harta milik mantan suaminya yakni Prof. Dr. H
Mustadlo, Mpd.
Dalam melakukan aksinya, ibu satu anak dari pernikahannya dengan
dosen salah satu Universitas Negeri Surabaya) ini, dibantu dengan
selingkuhannya bernama Eko Wahyudi (22), warga Jalan Lettu Suyitno Mulyo Agung
Bojonegoro.
Lucky mengaku kesal lantaran mantan suaminya itu memberi nafkah
tidak sesuai dengan yang dijanjikan, sebelum dirinya menikah, "saya kesal,
dari mulai menikah, nafkah tak sesuai dengan yang dijanjikan," aku Lucky,
Selasa (29/3).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete
mengatakan, awalnya pelaku Yulianita,
menyuruh Eko untuk bekerja sebagai sopir pribadi mantan suaminya, setelah
menjadi sopir pribadi kepercayaan Mustadlo, Eko disuruh oleh Lukcky untuk
mengambil ATM Bank BTN milik korban, kemudian Eko menyerahkan ATM tersebut
kepada pelaku, setelah mendapatkan ATM korban, kemudian pelaku memakainya untuk
berbelanja dengan total kurang lebih sebesar Rp 52 Juta. "Otak
pelaku adalah LYS ini, dan yang melakukan adalah EW, keduanya saling bekerja
sama menguras isi ATM milik korban untuk berbelanja," terang AKBP Takdir
Mattanete.
Dari awal pelaku memang tidak merasa puas dari segi Rohani dan
Jasmani, dari nafkah yang diberikan, sampai urusan ranjang. Latar belakang
pelaku bertemu dengan korban di sebuah Panti Pijat Eldorado, pelaku yang
keseharian sebagai tukang pijat, bertemu dengan Dosen Unesa ini saat Mustadlo
pijat ditempat kerjanya. Diangkat dari panti pijat menjadi istri seorang
Profesor, tak membuatnya merasa bersyukur malah bekerja sama dengan kekasih
gelapnya, "Kamu seharusnya bersyukur dari panti pijat,diangkat menjadi
istri seorang Profesor," tanya Takdir pada Yulianita.
Didepan petugas dan awak media, Yilanita mengaku selain kesal
uang nafkah yang di janjikan sebelum menikah, dirinya juga mengatakan kurang
puas dalam urusan ranjang. "Nafkah yang diberikan masih lebih banyak pas
saya kerja di panti pijat, selain itu urusan biologi sayabjuga kurang puas,"
aku Lucky Yulianita Sari.
Kini kedua pelaku pasangan kekasih ini harus meringkuk kedalam
jeruji tahanan penjara Polrestabes Surabaya beserta sejumlah barang bukti yaitu
Satu ATM BTN, jam tangan Alexander Cristie, Smartphone merk Sony, perhiasan dan
Surat pegadaian. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman
Hukuman 7 tahun," imbuh Takdir.
(Jem)
Tidak ada komentar: